PEKANBARU, LIPO - Biaya hidup warga Pekanbaru tampaknya semakin bertambah. Tidak hanya harga kebutuhan harian yang tinggi, kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana naikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022.
Meski secara resmi baru akan berlaku September mendatang, namun Dishub Pekanbaru akan melakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pada tarif dasar baru ini kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp1 ribu untuk satu kali parkir. Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir.
" Dalam waktu dekat kita berencana akan menaikan tarif parkir tepi jalan umum," ujar Yuliarso, Minggu (17/7).
Meski dinilai akan memberatkan warga, namun Yuliarso mengaku rencana ini telah melewati serangkaian kajian. Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. Yuliarso mengaku juga mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru.
Dari kajian yang dilakukan, diketahui tarif dasar parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih rendah dibandingkan beberapa kota di Indonesia.
"Tujuan pertama (kenaikan tarif) untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak bergerak (mobilisasi). Semua ruas jalan Rp2 ribu dan Rp3 ribu, karena tarifnya masih standar dibawah rata-rata," terangnya.
Kenaikan tarif parkir ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan kendaraan.(lipo*3)