Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, Esok Rusli Zainal Bebas

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:21:17 WIB
Rusli Zainal/foto: IG Septina.riau
LIPO - Mantan Ketua DPD Golkar Riau HM Rusli Zainal segera meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru. 

Mantan Gubernur Riau yang akrab disapa Bang RZ, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Kamis (21/07/22).

Kembalinya RZ ke rumah keluarga tentu sangat dinantikan oleh pihak keluarga besarnya. Dimana Bang RZ lebih kurang 10 tahun menjalani pembinaan. 

Salah satu kerabat dekat Bang RZ saat dikonfirmasi perihal kepulangan RZ juga membenarkan. 

"InsyaAllah, Bang RZ esok (Kamis) sudah keluar dan kumpul dengan keluarga," Ucap Zulkarnain Kadir. 

Ia pun minta masyarakat Riau mendoakan agar proses kepulangan RZ ke rumah keluarga berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. 

"Doakan ya, semoga berjalan lancar," Pintanya seraya mengatakan saat ini masih melengkapi administrasi untuk proses kepulangan Bang RZ. 

Kabar kepulangan Bang RZ sebelumnya juga dibenarkan Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba. 

"Iya benar, beliau (Rusli Zainal) dalam tempo dekat ini sudah bebas," ucap Purba kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Akan tetapi Purba belum mengetahui kapan tanggal pastinya Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Kalau pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat itu bulan ini (Juli 2022)," Tutupnya. 

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. 

Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Kemudian Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. 

MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1/***) 

Terkini