Kunci Alat Berat Berhasil Disita, GEMPPAR & APKK Desak BPN Cabut HGU PT TUM

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:32:52 WIB
Aksi Demo di Areal PT TUM/ist
LIPO - Ratusan massa menamakan dirinya Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) secara serentak menggelar aksi unjuk rasa di lahan gambut di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, pada Rabu (27/07/22). Dalam aksi ini massa pendemo berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM. 

Dalam tuntutannya, massa mendesak BPN Provinsi Riau segera mengevaluasi serta mencabut HGU PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM), karena wilayah pengoperasiannya pada lahan gambut dianggap berada di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 

Adapun aksi unjuk rasa serentak ini dilakukan pada lokasi yang berbeda. 

Untuk Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR), dilaksanakan di depan kantor BPN Provinsi Riau, Jalan Pepaya  Kota Pekanbaru. 

Sedangkan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) melakukan aksi di areal operasi PT TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar. 

Koordinator Lapangan Radi Sufirman dalam oransinya menyampaikan, beberapa poin tuntutan GEMMPAR yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau sebagai berikut;

Pertama, segera mencabut dan membatalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha, tertanggal 18 Januari 2018, berdasarkan Surat Keputusan Hak Nomor 103/HGU/ Kem- ATR/ BPN 2017, berlokasi di Pulau Mendol, atas nama PT.TRISETIA USAHA MANDIRI.

Kedua, Segera menindaklanjuti surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 TENTANG PENCABUTAN IUP-B PT.TRISETIA USAHA MANDR.I

Ketiga, segera menindaklanjuti Surat Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan tertanggal  31 Agustus 2020, tentang usulan pencabutan Hak Guna Usaha milik PT.TRISETIA USAHA MANDIRI.

Dan keempat, segera memerintahkan PT.TRI SETIA USAHA MANDIRI menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.

Apa bila dalam waktu 7X24 jam tuntutan mereka tidak diakomodir dengan serius dan sungguh-sungguh oleh Badan Pertanahan Nasional Prov. Riau, maka Gerakan Masyarakat dan mahasiswa Kuala Kampar akan melakukan gerakan yang lebih besar.

"Apabila BPN Provinsi Riau tidak merespon tuntuan kami ini maka GEMMPAR akan melakukan aksi dengan masa yang akan jauh lebih besar serta melaporkan permasalahan ini kepada Yth Presiden Republik Indonesia, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, serta membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI," jelas Radi ketika menyampaikan orasinya, Selasa ( 27/07/2022). 

Aksi unjuk rasa GEMMPAR sempat bersitegang dan terlobat dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Massa sempat menggoyang pagar kantor BPN Provinsi Riau, dikarenakan kepala BPN Provinsi Riau tidak bisa hadir dihadapan pengunjuk rasa.

Menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa oleh GEMMPAR perwakilan BPN Provinsi Riau melalu Kepala Tata Usaha Sutrilwan, SH, MH menerangkan, BPN Provinsi Riau telah memberi peringatan kepada PT. TUM terkait HGU miliknya. 

"Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT TUM terkait lahan HGU miliknya, artinya kalau mereka tidak mempunyai Izin Perkebunan Budidaya (IUP-B) artinya BPN akan mengevaluasi HGU PT. TUM, inshaallah pekan depan BPN akan turun kelokasi lahan PT TUM di Kuala Kampar," jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Koordinator Lapangan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) ketika menyampaikan orasinya dihadapan ratusan masyarakat Kuala Kampar yang hadir di areal operasi PT. TUM, juga menyampaikan tuntutan yang sama.

"Tuntutan kami sama dengan tuntutan GEMMPAR yang disampaikan kepada BPN Provinsi Riau, tetapi disini kami berhasil menyita kunci dan menyegel ketiga alat berat milik PT. TUM dan di serahkan kepada Polsek Kuala Kampar. GEMMPAR dan APKK selanjutnya akan membuat laporan dugaan tindak pidana dugaan mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI, disisi lain secara keseluruhan masyarakat Kuala Kampar secara tegas menolak keberadaan PT. TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar," pungkasnya. (*1/***)

Baca:Merusak Ekosistem Gambut Di Kuala Kampar, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Terkini