Tak Merespon Saat Dikonfirmasi, Jurnalis di Kuansing Sesalkan Sikap Kepala Inspektorat Kuansing

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:52:13 WIB
ilustrasi/int
LIPO - Sejumlah Jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Kuansing merasa gerah atas sikap Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin, belakangan ini. 

Sejumlah Jurnalis mengaku, Darwin enggan merespon saat dikonfirmasi Jurnalis terkait adanya kabar pemeriksaan oleh Inspektorat Kuansing terhadap sejumlah pegawai ULP. 

Darwin terkesan alergi terhadap Jurnalis, padahal informasi perkembangan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai ULP sangat dinantikan oleh masyarakat Kuansing.

"Kalau memang diperiksa, sejauh mana pemeriksaan, siapa yang diperiksa, dan apa dasar pemeriksaan, tentu masyarakat ingin tau," Jelas salah satu jurnalis media online.

Keluhan yang disampaikan para Jurnalis atas sikap Darwin tentu sangat disayangkan, mengingat peran media merupakan salah satu pilar pembangunan.

liputanoke.com juga sudah berulang kali menghubungi nomor seluler Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin. Baik menghubungi secara langsung di nomor 082173321XXX, ataupun melalui sambungan aplikasi Whatsapp, namun tetap tidak direspon. 

Demikian juga pesan melalui Whatsapp yang dikirimkan, tetap tidak ditanggapi meskipun pesan sudah terkirim ditandakan dengan centrang dua.

Sikap kurang bijak dan dinilai tidak menghargai profesi Jurnalis, yang ditunjukkan Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin, turut ditanggapi Ahmad Fathony, SH.

Ia menilai Inspektorat Kabupaten Kuansing tidak mendukung semangat keterbukaan informasi publik. Bahkan, Ia menduga telah melanggar Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
"Inspektorat Kabupaten  merupakan badan Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 point 3, yaitu Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara," Jelas Ahmad Fathony kepada sejumlah wartawan, Rabu (03/08/22). 

"Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri," kata Ahmad Fathony, SH, Pungkasnya. (*3)

Terkini