PEKANBARU, LIPO - Pemerintah pusat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).
SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Berdasarkan yang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022. Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan.
Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (07/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya. (*1)
Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya:
Golongan I : Rp. 33.500,
Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500,
Golongan IV : Rp. 67.000,
dan Golongan V : Rp. 67.000.