LIPO - Gubernur Riau, Syamsuar, meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja daerah dilingkungan dimana PHR mengeruk sumber daya alam. Hal itu disampaikan Syamsuar saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu (07/01/23).
Gubernur Syamsuar mengungkapkan, bahwa Kota Duri sangat berkaitan erat dengan Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Kita juga saat ini telah menggerakkan Pertamina agar memperhatikan tenaga kerja lokal. Sehingga saya sempat minta (Pertamina) agar yang bekerja di sana tolonglah banyakkan anak-anak Riau," ucap Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar, apa yang dia sampaikan merupakan aspirasi masyarakat Riau.
"Jangan sampai anak-anak kita jadi penonton di negeri kita sendiri," ucapnya
Menanggapi apa yang disinggung Gubernur Riau, Syamsuar, liputanoke.com mencoba meminta data kepada pihak PT PHR seberapa besar jumlah putra daerah yang telah diberdayakan pihak PT. PHR.
Berdasarkan keterangan dari VP Corporate Secretary, melalui Humas, Rinta, mengungkapkan, bahwa saat ini pekerja PHR WK Rokan saat ini berjumlah 37.500 orang.
"Meningkat 12.500 orang sejak alih kelola. 100% anak bangsa, mayoritas warga berdomisili Riau," jelas Rinta kepada liputanoke.com, pada Sabtu (07/01/23) malam.
Untuk jenjang posisi, dikatakan Rinta, pekerja warga Riau di PHR WK Rokan ada di hampir semua tim di level pekerja, manager sampai dengan tingkat manajemen.
Namun, saat ditanyakan berapa jumlah tenaga kerja kelahiran Riau yang diberikan kesempatan berkarir di PHR, Rinta tidak memberikan penjelasan. Ia hanya menyebutkan bahwa pekerja-pekerja tersebut saat ini berdomisili di Riau.
Memberdayakan pekerja yang saat ini berdomisili di Riau (warga Riau) dengan memberdayakan warga kelahiran Riau (Putra Asli Daerah) tentu dua hal yang berbeda.
Harapan yang disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar, agar putra/putri asal daerah Riau agar diberikan kesempatan yang luas tentu patut dipertanyakan kembali.
Apakah ada dasar hukum sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah dimana perusahaan tersebut mengeruk sumber daya alam daerah setempat?
Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memang menyebutkan, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Namun, perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
Dalam hal ini, Kabupaten/kota juga mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut. (*1)