Hakim Putuskan 66 Sumur Migas Ditutup dan Disegel, BSP: Itu Objek Vital Nasional

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:08:49 WIB
Ilustrasi/F: int

LIPO - Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait putusan Hakim yang memerintahkan menutup 66 sumur minyak dan gas (Migas) di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, pihak PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK dan pihak terkait lainnya. 

Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako (BSP) Iskandar melalui Sekretaris Perusahaan Riky Hariansyah, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. 

"Kami belum bisa menanggapi putusan tersebut, saat ini kami belum menerima putusannya," kata Riky kepada liputanoke.com, Selasa (10/01/23). 

Menurut Riky, bahwa putusan pengadilan terkait objek vital nasional tersebut masih di tingkat Pengadilan Negeri, bila nanti putusan sudah diterima pihaknya akan mempelajari dan melakukan koordinasi untuk menyikapinya. 

"Nanti kalau putusan sudah kita terima akan kita pelajari terkait upaya hukum yang bisa dilakukan, mengingat yang digugat itu didalamnya objek vital nasional. Beri kita waktu, nanti kita kabari," ucap Riky. 

Sebelumnya  Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, melayangkan gugatan terhadap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai Tergugat I, KLHK sebagai tergugat II, dan PT Bumi Siak Pusako sebagai perusahaan pengebor minyak selaku tergugat III.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menilai bahwa sumur minyak yang saat ini dikelola PT Bumi Siak Pusako (BSP) tersebut berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam. Dimana, bahwa didalam Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatera. 

Pengeboran minyak di kawasan tersebut dinilai bisa menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan, dan juga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara. 

Dalam putusan yang dibacakan Hakim pada Senin (9/1/2023) itu, Hakim hanya memerintahkan penutupan sementara, penyegelan hingga pemasangan plang sampai ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Namun demikian, sumur-sumur tersebut untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat. 

Selain memerintahkan melakukan penyegelan, di dalam putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan. 

Majelis hakim juga mewajibkan KLHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud. 

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggung jawab masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5.565.700. (*1/***) 

Terkini