PEKANBARU, LIPO - Ketidakhadiran Dirut PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Jaffee Arizon Suardin untuk kesekian kalinya memenuhi undangan hearing di DPRD Riau, pada Kamis (02/02/23) membuat anggota DPRD Riau gerah.
Mereka (anggota DPRD) bahkan mengancam akan membentuk Pansus menyikapi persoalan kecelakaan tenaga kerja yang terjadi di wilayah kerja PT PHR.
Syafruddin Poti selaku Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, mengatakan akan mengambil sikap tegas karena sudah beberapa kali diundang, namun Dirut PT PHR tak kunjung hadir.
"Sudan diundang berulang kali tapi tidak pernah hadir, kita akan mempertimbangkan pembentukan pansus, nanti kita rapatkan dulu dengan seluruh komisi dan pimpinan. Setelah terbentuk Pansus kami akan turun bersama Dinas Tenaga Kerja dan tidak melibatkan PHR," kata Poti kepada wartawan dengan nada kesal.
Demikian juga dengan anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB, Sugianto. Ia tak mampu menyembunyikan kekesalannya. Ia mengatakan, bahwa Jaffee Arizon Suardin sebagai Dirut PHR tidak menghargai undangan yang disampaikan oleh DPRD Riau untuk melaksanakan RDP terkait persoalan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja. Ia bahkan menganggap ketidakhadiran Dirut PT PHR di DPRD Riau sebagai bentuk pelecehan.
"Kami ingin mendengar dan mempertanyakan pertanggungjawaban dari Dirut PHR atas kecelakaan kerja yang terjadi, mengapa tidak hadir? Jadi menurut saya ini sebuah pelecehan terhadap pemerintah Provinsi Riau, Karena yang akan kita bahas ini bukan sekedar kecelakaan kerja. Banyak permasalahan di PHR ini, mulai dari perpindahan dari Chevron ke PHR, masyarakat sudah sengsara, belum lagi pekerja-pekerjanya yang meninggal," kata Sugianto dengan ketus
Untuk diketahui, pada Kamis (02/02/23), Dirut PT PHR Jaffee Arizon Suardin, kembali mangkir menghadiri RDP di DPRD Riau. Pihak PT PHR hanya mengutus EVP Upstream Business PHR WK Rokan, Edwin Suzandi, dengan mengantongi secarik kertas surat kuasa.
"Bertindak atas nama Pemberi Kuasa untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Riau yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Februari 2023 di Kantor DPRD Provinsi Riau, Dalam Hal ini Edwin Suzandi Sebagai Perwakilan Perusahaan untuk dapat menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan dengan memperlihatkan ketentuan yang berlaku dan memberikan keterangan secara verbal maupun tertulis serta menandatangani berita acara/notulen rapat dan atau dokumen lainnya sebagaimana diperlukan." demikian Isi Surat Kuasa dari Perusahaan PT PHR. (*1)