Dianggap Labrak Aturan! DPRD Riau 'Goyang' Dua Jabatan di PT PIR

Jumat, 03 Februari 2023 | 11:47:05 WIB
Jonli, Komisaris PT PIR/F: int

LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dengan tegas meminta Gubernur Riau, Syamsuar, mengevaluasi jabatan Jonli selaku Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR). Tidak hanya mempersoalkan jabatan Jonli di PT PIR, DPRD Riau juga menyinggung  pengangkatan Yan Prana sebagai Staf Ahli Komisaris PT PIR. 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau H Zulkifli Indra, hal ini telah melanggar aturan. Kata dia, seharusnya seseorang duduk sebagai Komisaris di BUMD merupakan pejabat aktif eselon II di Pemprov Riau.

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau anggota dan anggota direksi BUMD yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yang termaktub dalam pasal 17 menyebutkan bahwa jabatan komisaris BUMD merupakan berasal dari pejabat daerah.

"Dengan demikian kita meminta Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi salah seorang komisaris di PT PIR. Karena yang bersangkutan bukan lagi pejabat daerah," kata Zulkifli Indra, Jumat (3/2/2023).

Sebab, lanjut dia, yang bersangkutan bukan pejabat daerah, maka yang bersangkutan harus diganti. Ia khawatir, jika persoalan ini didiamkan akan ada temuan.

"Artinya, dalam hal tidak menjalankan ketentuan Permendagri sejak yang bersangkutan resmi berstatus ASN Pusat. Harusnya diminta atau tidak diminta yang bersangkutan legowo mundur," kata dia.

Ia menyebut, dalam waktu dekat, Komisi III akan mengundang Biro Ekonomi untuk meminta penjelasan tentang persoalan ini. (*1/ckp) 

Terkini