LIPO - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2023, di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, pada Rabu (15/02/23) malam.
Masa Status Siaga Darurat Karhutla 2023 ini mulai berlaku pada Rabu 13 Februari 2023 sampai 30 November 2023.
Penetapan status siaga darurat karhutla 2023 ini menindaklanjuti Pemerintah Pusat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta daerah yang berpotensi kebakaran untuk segera menetapkan status siaga Karhutla. Dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan 7 arahan, mulai dari pencegahan hingga penindakan bila ada yang sengaja melakukan pembakaran.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, langkah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan siaga darurat karhutla 2023 sebagai bentuk kesiapsiagaan mengingat pergantian musim dari hujan ke musim kemarau.
"Penetapan siaga darurat karhutla 2023 ini sebagai bentuk antisipasi kita mengingat kita memasuki kemarau, yang rawan terjadi kebakaran," kata Gubri Syamsuar.
Hadir dalam penetapan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2023, Kajati Riau, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, Bupati/Walikota dan sejumlah OPD Provinsi Riau.
Untuk diketahui, keputusan Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat Karhutla setelah syarat minimal terpenuhi. Dimana, minimal dua Kabupaten/kota telah menetapkan status siaga darurat.
Dengan adanya dua Kabupaten/kota seperti Bengkalis dan Kota Pekanbaru yang telah menetapkan siaga darurat karhutla 2023, maka syarat minimal untuk Pemprov Riau menetapkan siaga darurat Karhutla sudah terpenuhi.
Sebelumnya, pada Rabu (15/02/23), Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal, bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda Riau akan membahas penetapan status yang sama.
"Dua kabupaten/kota kemarin sudah menetapkan status siaga Karhutla 2023. Yaitu Bengkalis dan Pekanbaru, sehingga syarat bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan siaga darurat karhutla sudah terpenuhi," kata M Edy Afrizal. (*1)
Adapun Delapan Arahan Gubernur Riau Menghadapi Musim Kemarau:
1) Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kab/kota sampai di tingkat kelurahan/desa,
2) Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response), upayakan pemadaman sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas,
3) Melakukan patroli rutin/mandiri/terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar:
4) Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil/sdm maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan (seperti : mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api, dll) dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran (rutin dan btt) untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan :
5) Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (forkompimda, tni, polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/ adat / agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan / mpa):
6) Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan:
7) Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan karhutila,
8) Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air. (ADV)