LIPO - Anggota DPRD Riau, Sugianto, mempertanyakan alasan Disnaker Riau memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada PT RAPP.
Sugianto menilai keputusan Disnaker Riau menganugerahkan penghargaan sebagai langkah yang keliru dan terkesan sangat subjektif.
"Penghargaan itu wajar dan patut kita pertanyakan. Perusahaan milik April Group itu sering terjadi kecelakaan kerja. Peristiwa 30 orang lebih karyawan terpapar gas membahayakan nyawa manusia itu yang terbaru, belum lagi kalau kita korek ke belakang," kata Sugianto kepada liputanoke.com pada Jumat (24/02/23).
Menurut Sugianto, berdasarkan dari keterangan Dinas Tenaga Kerja Riau terdapat sekitar 32 orang karyawan sub kontraktor PT RAPP terpapar gas berbahaya, diantaranya PT MSM, PT GUT dan PT PMB.
"Makanya pemberian penghargaan K3 itu ngawur. Ada apa diantara mereka (Pemerintah, Dinas dan Perusahaan)," tanya Sugianto.
Sugianto juga tidak menapikan kalau kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja, tetapi Sugianto meminta Disnaker Riau menjelaskan indikator, dan alasan sehingga PT RAPP diberikan penghargaan.
"Indikator nya apa, kapan dinilai, jangan-jangan hanya subjektif penilaiannya. Jangan dianggap karena perusahaan besar lalu semudah itu memberikan penghargaan, seakan-akan perusahaan kecil tidak layak," cetus politisi PKB ini.
"Ceroboh Disnaker ini, terlalu mudah mengumbar sertifikat perhargaan," tambahnya.
Dikatakan Sugianto, ketika kebocoran gas yang mengakibatkan korban sebanyak 30 orang lebih pada karyawan subkontraktor PT RAPP, itu sangat fatal, karena bisa mematikan. Apakah seperti itu layak diberikan penghargaan.
"Gas tersebut bocor saja sudah memakan korban 30 orang lebih, sementara disana ada bahan kimia, kalau sempat meledak bahan kimia yang ada di RAPP itu, radiusnya mencapai 60 KM seperti Bom dan orang yang ada di radius tersebut akan meninggal semua,” tegasnya.
Kadisnaker Riau, Imron Rosyasi ketika dikonfirmasi terkait kritikan yang disampaikan anggota DPRD Riau soal pemberian sertifikat penghargaan K3 kepada PT RAPP, menjelaskan, bahwa PT RAPP selama ini dinilai bagus dalam penerapan K3. Lagi pula, penghargaan tersebut tidak diberikan secara keseluruhan, tapi diberikan ke divisinya.
"Penghargaan itu bukan bersifat umum untuk perusahaan RAPP, tapi diberikan untuk divisinya," jelas Imron kepada liputanoke.com.
Dijelaskan Imron, penghargaan untuk perusahaan tersebut ada beberapa kategori, satu diantaranya K3.
"Nah, RAPP ini mengajukan tahun lalu (2022), karena dinilai bagus oleh tim, mereka sudah diaudit oleh sucofindo, maka RAPP itu layak diberikan penghargaan. Tidak hanya RAPP, ada sekitar 30 an perusahaan yang mendapatkan penghargaan di berbagai kategori. Jadi bukan hanya RAPP saja," jelas Imron.
Terkait peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi akhir-akhir ini kata Imron, dimana dan kapan saja bisa terjadi.
"Jangan dianggap kalau sistem manajemen kerja dinilai sudah bagus, lalu dipastikan 100 persen dijamin tidak akan terjadi kecelakaan kerja. Kadang kan ada human error," Jelasnya.
Kembali menyinggung perhargaan K3 yang diberikan kepada PT RAPP, disebutkan Imron merupakan penghargaan tingkat nasional 2022 lalu.
"Yang tahun ini belum ada, baru diajukan. RAPP itu misalnya, dia mengajukan per divisi, bukan perusahaan secara umum. Kalau divisinya dinilai sudah bagus, mereka mengajukan. Kalau tak bagus mereka tidak mengajukan," jelas Imron.
Dikatakan Imron, dalam memberikan perhargaan terhadap perusahaan tidaklah semudah itu, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai kategori penghargaan.
"Salah satu syarat utama untuk mengajukan zero insiden saja, perusahaan harus mendapatkan surat bebas klaim dari BPJS, kalau mereka ada klaim berarti tidak zero insiden. Jadi penilaiannya bukan subjektif," pungkasnya. (*1)