LIPO - Pekerjaan payung elektrik raksasa di Masjid Raya Annur Riau dipastikan tidak selesai sesuai waktu yang diberikan lantaran payung elektrik yang sudah terpasang tersebut mengalami kerusakan cukup parah dihantam angin kencang pada Sabtu (25/03/23).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Thomas Larfo Dimiera, kepada wartawan mengatakan, setelah diberikan perpanjangan waktu atau diberikan kesempatan kedua kepada kontraktor, masa pekerjaan payung elektrik tersebut seyogyanya berakhir pada 28 Maret 2023.
"Iya, tiang payung mengalami kerusakan, akibat angin kencang saat hujan es kemarin," kata Thomas Larfo Dimiera, Ahad (26/3/2023).
Karena tiang mengalami kerusakan, lanjut Thomas, maka pekerjaan enam payung elektrik Masjid Raya Annur Riau butuh waktu lebih.
"Jadi besinya bengkok, bukan patah. Itu yang perlu diluruskan. Tapi itu butuh waktu jadinya untuk menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Thomas menyampaikan, dengan kejadian tersebut maka pekerjaan payung tidak bisa diselesaikan kontraktor sampai berakhirnya pemberian kesempatan kedua 28 Maret 2023 tersebut.
"Kalau kejadiannya seperti ini, tentu tidak bisa kontraktor menyelesaikan sampai kesempatan kedua. Ini kan kejadian luar biasa, karena alam. Jadi harus ada kompensasi untuk rekanan. Yang jelas waktu shalat Idul Fitri 1444 Hijriyah itu sudah bisa dipakai," terangnya.
"Sekarang kondisi payung sudah saya minta untuk dikuncupkan semua. Karena kondisi saat ini kita tidak tahu, bahaya takut hujan angin lagi," sambungnya.
Thomas menambahkan, payung elektrik Masjid Raya Annur Riau tersebut memang bukan untuk menahan hujan. Dimana ketika ada hujan seharusnya payung menguncup.
"Hanya saja kemarin itu settingan nya belum selesai. Jadi ya begitu kondisinya saat hujan es dan angin kencang," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau itu dikerjakan oleh PT Bersinar Jestive Mandiri tahun anggaran 2022.
Namun sampai akhir 2022 pekerjaan tidak rampung. Kemudian rekanan diberikan kesempatan 50 hari kerja, ternyata proyek senilai Rp 42 miliar itu belum juga selesai, dan kontraktor diberikan kesempatan kedua dan kemungkinan juga tidak selesai. (*1/CKP)