LIPO - Meskipun perusahaan penerbit telah memenuhi standar kurikulum yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, tidak serta merta buku untuk peserta didik bisa 'terpakai' di sekolah-sekolah sesuai dengan tingkatannya.
Pihak penerbit harus berjuang memecahkan 'tembok tebal' agar buku-buku bacaan bisa laku terjual. Tak jarang penerbit terpaksa melakukan Kolusi dan Nepotisme bersaing dengan pesaingnya.
Dari berbagai sumber informasi, disinyalir tak jarang penerbit terpaksa menyisihkan hingga 50 persen dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk kasus yang pernah mencuat di Kabupaten lain, disinyalir pihak penerbit terpaksa memberikan bonus fasilitas 'Wah' kepada oknum Disdik dan oknum di sekolah berupa jalan-jalan ke luar negeri.
Baru-baru ini pemberitaan adanya dugaan pemaksaan oleh oknum pihak Dinas Pendidikan Kuansing kepada sekolah-sekolah untuk membeli buku penerbit tertentu merebak. Bahkan disebutkan juga adanya dugaan 'kongkalikong' antara oknum Dinas dan perusahaan penerbit
Sehubungan rumor yang berkembang itu, Kepala Disdikpora Kuansing, Doni Aprialdi saat dikonfirmasi redaksi liputanoke.com, enggan menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan. Demikian juga Kabid Sarana Prasarana, Ibnu Rusdi, juga terkesan enggan menanggapi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, menegaskan, meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, pihaknya akan melakukan telaah atas kabar tak sedap tersebut.
"Akan kita telaah dulu, apakah ada penyimpangan atau tidak," kata Nurhadi kepada liputanoke.com, Rabu (14/06/23).
Nurhadi menghimbau bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan persaingan tak sehat ataupun monopoli, agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan.
Untuk diketahui sebelumnya, Agung (38) seorang penyedia buku tak terima lantaran perusahaannya ditolak semua sekolah diduga atas campur tangan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing ke semua sekolah baik SD maupun SMP. Ia lebih berang lagi, rupanya pihak Disdikpora Kuansing diduga telah menggandeng penerbit yang akan ditunjuk untuk mengisi buku ke semua SD dan SMP di Kuansing.
Kekecewaannya itu ia sampaikan ke media online Klikmx.com pada Selasa (13/6/2023) siang. Menurutnya apa yang telah dilakukan Disdikpora Kuansing, diduga merupakan bentuk pemaksaan ke semua sekolah agar beberapa penerbit mitra Disdikpora dapat memonopoli buku pegangan guru dan murid ke semua sekolah.
"Nah dengan bukti-bukti yang ada ini. Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan pihak Disdikpora ke aparat penegak hukum," pungkas Agung. (*1)