PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber membongkar praktik pembuatan situs perbankan palsu yang diduga menjadi sarana kejahatan siber jenis phishing. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah ditelusuri lebih dalam, akun tersebut tidak hanya menyediakan layanan pembuatan situs biasa, tetapi juga situs tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.
“Tim kemudian melakukan pendalaman dan profiling digital hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ujar Ade, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mampu mereplikasi tampilan situs perbankan secara sangat mirip dengan aslinya, khususnya pada halaman login. Website palsu tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga berbagai perangkat lunak pendukung. Tersangka juga memanfaatkan layanan domain, hosting, serta aplikasi pengembang untuk memodifikasi tampilan situs agar menyerupai layanan resmi perbankan.
“Setelah selesai dibuat, tautan website diserahkan kepada pemesan. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban agar memasukkan data penting seperti username, password, hingga kode OTP,” jelas Ade.
Penyidik menilai praktik tersebut menjadi ancaman serius di ruang digital. Selain berpotensi mencuri data pribadi, situs palsu juga dapat digunakan untuk mengambil alih akun perbankan dan menguras saldo korban.
Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari dua korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Rinciannya, satu korban mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sementara korban lainnya Rp250 juta. Keterkaitan antara kerugian tersebut dengan aktivitas website phishing masih terus didalami.
Ade menegaskan, kejahatan phishing kini semakin canggih. Pelaku tidak lagi sekadar menyebar tautan acak, tetapi membuat tampilan situs yang sangat meyakinkan sehingga sulit dibedakan dari yang asli.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa alamat situs secara teliti dan tidak pernah membagikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Polda Riau memastikan akan terus memperkuat patroli siber serta menindak tegas pelaku kejahatan digital, termasuk pihak yang menyediakan sarana dan infrastruktur untuk aksi kriminal tersebut.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,” tegas Ade.(***)