PEKANBARU, LIPO - Menindaklanjuti pelanggaran terkait pemasangan APK, Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru melakukan penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Tim melakukan penertiban karena saat ini, proses Pemilu belum masuk masa kampanye. Selain itu pemasangan baliho juga melanggar aturan dengan ditempatkan pada ruang hijau.
"Hari ini, kami menertibkan APK alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif. Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk bersama-sama menertibkan APK," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (7/11).
"Kami hanya menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. Penertiban APK ini dibantu oleh mobil crane Dinas Perhubungan (Dishub)," pungkas Zulfahmi.
Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban APK para caleg ini bakal dilakukan hingga 27 November 2023.(*3)