JAKARTA, LIPO - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/2023) pagi.
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB, di gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Menurut Trunoyudo, surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada Selasa (28/11/2023) kemarin. Pemanggilan kali ini merupakan yang pertama kalinya bagi Firli Bahuri setelah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ungkap Trunoyudo.
Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (29/11/2023). "Besok (SYL kembali diperiksa penyidik) pukul 14.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri," ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Pemeriksaan terhadap SYL masih terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap dirinya. Dalam kasus ini, SYL pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023. Kemudian, yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023 sebagai saksi.
Djamaludin mengaku tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, kliennya tersebut bakal menyampaikan apa yang dia ketahui. Disebutnya, SYL juga bakal bersikap kooperatif pada pemeriksaan nanti sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik akan dijawab oleh kliennya sesuai dengan yang diketahuinya.
"Tidak ada (persiapan khusus), semua mengalir saja. Apa yang diketahuinya dan yang dialami, itu saja," tutur Djamaludin.
Isyarat ditahan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum melakukan upaya penahanan terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada pekan lalu. Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Firli bisa saja dilakukan menurut pertimbangan penyidik.
“Nanti kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan? Bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Namun, Karyoto memastikan, dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. Hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah yang bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan yang bersangkutan layak ditahan atau tidak.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” terang Karyoto.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.
Mengenai praperadilan yang dilayangkan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karyoto merespons santai upaya Firli untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka tersebut. Menurut Karyoto, gugatan tersebut adalah hal biasa.
"Kita sebagai penyidik, itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus," kata Karyoto.
Ketika ditanya apakah Polda Metro ataupun penyidik sudah menyiapkan langkah antisipasi atas perlawanan Firli tersebut, Karyoto tak memberikan jawaban lugas. Dia justru kembali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hal biasa.(*3)