PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sembilan tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang, M Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Adil
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata M Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).
"Serta menjatuhkan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara enam Bulan," tambahnya.
Selain menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, majelis hakim juga meminta kepada Muhammad Adil agar mengganti uang pengganti Rp17 miliar.
"Jika terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan tiga tahun penjara," jelasnya.
Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan. Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan.
"Terdakwa bisa melakukan bantahan. Menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," tutup hakim.
Sementara Muhammad Adil menanggapi vonis hakim akan melakukan banding. Pihaknya akan menyampaikan banding dalam satu atau dua hari ini.
"Kita akan melakukan banding. Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata Adil sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang.(*3)