PEKANBARU, LIPO - Polda Riau saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).
Dalam dugaan kasus korupsi berkaitan dengan penyaluran dana CSR yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp19 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik satu tingkat menjadi tahap penyidikan," kata Ade, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti.
"Untuk total kerugiannya masih dalam tahap penghitungan. Saksi-saksi akan kita periksa terlebih dahulu," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum. Dana tersebut merupakan bentuk bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.
Namun, dalam proses distribusinya, diduga terjadi berbagai kejanggalan. Para penerima hibah terdiri dari beragam latar belakang, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Ironisnya, sejumlah penerima mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi.
Contohnya, sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tertulis dalam dokumen penyaluran.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT SPRH.
Kasus yang ditangani kejaksaan berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT SPRH selama periode 2023 hingga.(***)