PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap saksi Juprian yang berulang kali mangkir dari persidangan perkara narkotika dengan terdakwa HO, mantan manajer tempat hiburan malam D’Point.
Ancaman tegas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Juprian diketahui merupakan pemilik tempat hiburan malam D’Point yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Menurut hakim, pemanggilan terhadap Juprian telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara, namun tidak diindahkan.
“Sudah dipanggil secara baik-baik, tetapi tidak hadir. Jika tetap mangkir, majelis akan melakukan penjemputan paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan,” tegas Delta Tamtama di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Herdiansyah sebagai saksi ahli yang memberikan penjelasan mendalam terkait konsep Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Herdiansyah memaparkan bahwa Justice Collaborator memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan yang sulit dibongkar.
“Justice Collaborator biasanya muncul dalam perkara yang bersifat terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pelaku, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, atau kejahatan serius lainnya,” jelas Herdiansyah di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa status JC tidak dapat diberikan kepada pelaku utama. Syarat utama seorang pelaku bisa memperoleh status Justice Collaborator adalah memberikan keterangan yang signifikan dan berperan penting dalam mengungkap pelaku utama atau aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Herdiansyah juga menekankan bahwa pemberian status Justice Collaborator tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Status Justice Collaborator bukan berarti bebas dari hukuman. Itu hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim untuk memberikan keringanan pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengajuan status Justice Collaborator umumnya bermula dari proses penyidikan dan kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, terkait tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan penuh JPU.
“Negara memberikan ruang hukum agar dalam perkara yang sulit diungkap karena sifatnya terorganisir, salah satu pelaku dapat bekerja sama demi membongkar pelaku utama,” pungkas Herdiansyah.(***)