Mantan Dekan FISIPOL Menang hingga Kasasi MA, Gugatan terhadap YLPI Riau Berkekuatan Hukum Tetap

Mantan Dekan FISIPOL Menang hingga Kasasi MA, Gugatan terhadap YLPI Riau Berkekuatan Hukum Tetap
putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak permohonan yayasan./lipo

PEKANBARU, LIPO– Sengketa tata usaha negara antara mantan Dekan FISIPOL berinisial SAL dan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau berakhir dengan kemenangan pihak penggugat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak permohonan yayasan.

Perkara bermula dari tuduhan perbuatan asusila yang dialamatkan kepada SAL saat masih aktif sebagai pegawai yayasan di salah satu universitas Islam di Riau. Tuduhan tersebut berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap SAL.

Namun, proses hukum pidana atas dugaan asusila itu telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polresta Pekanbaru karena dinilai tidak cukup bukti serta telah kedaluwarsa. Di sisi lain, SAL melaporkan pihak yang mengaku korban ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kini masih berproses pada tahap pemanggilan.

Tidak terima diberhentikan, SAL menggugat keputusan PTDH tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui perkara Nomor 2/G/2025/PTUN.PBR.

Majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat batal serta harus dicabut karena tidak sesuai prosedur dan tidak didukung bukti yang memadai.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan perkara Nomor 83/B/2025/PT.TUN.MDN, setelah majelis hakim menolak permohonan banding pihak yayasan.

Upaya hukum YLPI Riau berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 722 K/TUN/2025. Namun, permohonan kasasi itu kembali ditolak, sehingga putusan memenangkan SAL berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum SAL, Elpendi membenarkan kemenangan kliennya dalam sengketa TUN tersebut.

“Perkara ini telah inkracht. Kami sudah berkirim surat kepada Ketua YLPI Riau agar melaksanakan putusan secara bijaksana,” ujar Elpendi, Kamis (19/2/2026).

Pihak kuasa hukum berharap yayasan dapat menindaklanjuti putusan pengadilan dengan memulihkan status SAL sebagai pegawai, membayarkan hak-hak selama tidak bekerja, serta memulihkan nama baik kliennya.

Selain itu, kuasa hukum juga mengaku telah menyurati instansi pemerintah yang membidangi pendidikan tinggi agar turut mengawasi pelaksanaan putusan kasasi tersebut.

“Pelaksanaan putusan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kebaikan bagi semua pihak,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kasasi

Index

Berita Lainnya

Index