Periksa 40 Saksi, Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan Mulai Temui Titik Terang

Periksa 40 Saksi, Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan Mulai Temui Titik Terang
Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad /lipo

PEKANBARU, LIPO - Penyelidikan kasus kematian seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir.

Hingga kini, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 40 saksi guna mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.

Bangkai gajah liar itu pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan.

Sebagian kepala satwa dilindungi tersebut hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya, sehingga memicu perhatian luas publik serta pemerhati lingkungan.

Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus perburuan liar tersebut. Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

“Penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi menjadi atensi serius. Kami memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal,” ujar Pandra, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan puluhan saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

"Para saksi berasal dari unsur petugas keamanan perusahaan, karyawan di areal konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya gading gajah, yang diduga menjadi motif perburuan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan John Louis Letedara menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Polisi turut berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau serta tim Laboratorium Forensik untuk melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah.

Hasil pemeriksaan forensik memastikan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan tersebut sekaligus menepis dugaan awal keracunan atau paparan zat berbahaya di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal, aparat menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Meski demikian, polisi masih terus mendalami bukti dan petunjuk lain sebelum menetapkan tersangka.

Kepolisian menegaskan, pelaku perburuan satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan call center Polri 110. Polisi memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik hingga proses pengungkapan tuntas.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gajah

Index

Berita Lainnya

Index