Kajati Riau Soroti Pemberatan Hukuman dalam Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera

Kajati Riau Soroti Pemberatan Hukuman dalam Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera
Gedung Kejari Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta agar para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya. 

Permintaan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, yang menilai perkara itu memiliki unsur pemberatan yang kuat dalam proses penuntutan.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai seekor gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu sudah mengenaskan. Gajah tersebut mengalami luka tembak di bagian belakang tengkorak, sementara sebagian kepala, belalai, serta gadingnya telah hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan dan mengamankan 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar tersebut. Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Indonesia. Sementara itu, tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa yang dilindungi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

“Saya minta kepada Pak Kajati agar para pelaku dituntut setinggi-tingginya. Ini bukan perbuatan satu lokasi kejadian saja, tetapi merupakan perbuatan berlanjut,” ujar Herry.

Ia menambahkan bahwa pembunuhan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap ekosistem.

“Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Riau Sutikno mengatakan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam proses penanganan kejaksaan melalui beberapa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Untuk perkara ini, kami menerima satu SPDP dari Polda Riau di Kejati. Sementara dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP,” jelasnya.

Sutikno menyebut pihaknya juga akan mencermati kemungkinan keterkaitan lokasi dan waktu kejadian di wilayah lain. Sindikat perburuan satwa liar ini bahkan disinyalir telah menyebabkan kematian sedikitnya sembilan ekor gajah sejak tahun 2024.

“Tadi disampaikan oleh Kapolda, ada kemungkinan locus dan tempus kejadian di tempat lain, termasuk di Jawa Timur. Hal-hal seperti ini harus kita cermati bersama agar tidak dipaksakan dalam satu perkara yang justru berpotensi menyulitkan pembuktian,” ujarnya.

Menurutnya, dari barang bukti yang ditemukan, kasus tersebut tidak menunjukkan motif karena tekanan ekonomi, melainkan mengarah pada praktik kejahatan yang terorganisasi.

“Kalau melihat barang buktinya, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini sudah mengarah pada sindikat,” kata Sutikno yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ia menilai tingkat pemberatan hukuman dalam perkara tersebut cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

“Kami melihat tingkat pemberatannya cukup kuat. Dalam penuntutannya nanti akan dipertimbangkan adanya pemberatan khusus,” sebutnya.

Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi secara maksimal.

“Sejak jaksa menerima P-16, komunikasi dengan penyidik harus intens. Dengan begitu, seluruh alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan sudah lengkap di dalam berkas perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini penting untuk dikawal karena berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap jaringan perburuan satwa liar.

“Perkara ini layak dikawal bersama. Jika tuntutannya tinggi, ini bisa menjadi efek jera sekaligus dasar penjeratan bagi pelaku lain dalam jaringan serupa,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, Sutikno juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), yang dinilai memiliki ancaman pidana lebih berat dibandingkan ketentuan dalam KUHP baru.

“Kalau menggunakan KUHP baru, ancaman hukumannya justru lebih ringan. Sementara dalam UU KSDAE terdapat pasal yang secara tegas mengatur pembunuhan satwa dilindungi, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan senjata api,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera tersebut melalui metode scientific crime investigation. Penyidik menggabungkan analisis balistik, data GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku untuk mengungkap kasus ini.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan gajah tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu liar.

Dari 15 tersangka yang telah diamankan, delapan orang ditangkap di Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di luar daerah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

Sementara tiga tersangka yang masih buron masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gajah

Index

Berita Lainnya

Index