Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Diduga Terkait Perkara Ini

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Diduga Terkait Perkara Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan/ist

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta Pusat.

Informasi yang diterima, Kamis (8/1/2026), penggeledahan tersebut diduga terkait dengan perkara yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyidik Kejagung terlihat dikawal personel TNI saat melakukan operasi penindakan tersebut. Namun hingga kini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan itu.

Dalam proses penggeledahan, penyidik bersama personel TNI tampak mengamankan satu kotak kontainer besar yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pada 17 Desember 2024. Kasus tersebut diketahui menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose pada tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

“Penerbitan SP3 ini telah melalui upaya optimal dalam proses penyidikan yang panjang,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK sempat menyangkakan pasal kerugian keuangan negara dan suap. Namun, menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung adanya kerugian keuangan negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujarnya.

“Sehingga, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Budi.

Sementara untuk sangkaan pasal suap, Budi menyebutkan bahwa perkara tersebut telah kedaluwarsa.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Geledah

Index

Berita Lainnya

Index