Mengejutkan! Di Depan Anggota DPRD Riau Distributor Akui Adanya Praktik Penjualan Minyak Ilegal

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:22:02 WIB
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Komisi III DPRD Provinsi Riau memanggil enam perusahaan distributor minyak tanah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menjelaskan dugaan kebocoran pajak BBM di wilayah Riau, Kamis 2 Oktober 2025. 

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi distribusi dan realisasi penerimaan pajak BBM yang dinilai tidak optimal.

Enam perusahaan yang dipanggil tersebut adalah PT Pertamina Patra Niaga, PT Petro Andalan Nusantara, PT Kosmik Petroleum Nusantara, PT Elnusa, PT Prima Nusantara Service, dan PT Cita Prima Nusantara (CPN).

"Kami melakukan evaluasi terkait minyak di Riau, yaitu untuk menemukan angka pasti berapa yang sebenarnya didistribusikan di Riau. Tujuan kami mengevaluasi penerimaan pajak BPNKB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," ujar Ketua Edi Basri ketua  Komisi III DPRD Riau, dalam rapat dengar pendapat, Kamis 2 Oktober 2025.

Edi melakukan pemanggilan ini karena menyoroti ketimpangan antara realisasi penerimaan pajak BBM di Riau dan Kalimantan Timur. Penerimaan pajak BBM di Kaltim mencapai Rp5,2 triliun, sementara di Riau hanya Rp1,3 triliun. Realisasi hingga bulan ini di Riau bahkan baru mencapai Rp900 miliar.

"Kami minta data berapa mereka menjual minyak ke Riau dan berapa setoran pajak BBM ke Bapenda," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Elnusa mengakui adanya praktik penjualan BBM ilegal yang turut mengganggu pasar. Praktik ini menyebabkan penerimaan pajak tidak optimal karena pelaku ilegal tidak membayar pajak dan membeli BBM dengan harga lebih murah.

"Ini yang kita kejar dan menjadi atensi kami. Ada kemungkinan terjadi kebocoran penerimaan pajak di Riau karena ada yang tidak bayar pajak," jelas politisi Gerindra ini.

Komisi III juga akan melakukan pencocokan data antara jumlah BBM yang dijual dengan kuota yang diberikan Pertamina. Sebagai contoh, kuota untuk PT RAPP tercatat 4,7 juta liter, sementara PT Pertamina Patra Niaga mencapai 120 juta liter, dan PT CPN 21 juta liter. PT Elnusa sendiri belum merincikan kuotanya.

"Kami minta rincian berapa Delivery Order (DO) yang mereka terbitkan. Nanti akan kami cek penanaman modal di Jakarta, berapa kuotanya, dan di Riau berapa yang ilegal. Kami akan dicocokkan dengan dokumen DO-nya, karena yang ilegal tidak pakai DO," pungkasnya.

Harapan Komisi III, langkah ini kata Edi dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BBM dan menekan praktik penjualan BBM ilegal yang selama ini merugikan negara dan daerah.*****

 

Terkini