PEKANBARU, LIPO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan operasional angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Selasa (23/12/2025).
Operasi terpadu ini dilaksanakan di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti para Kasi dan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.
Kompol Galih Apria menjelaskan, operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru.
“Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan transportasi untuk memastikan pelaksanaan SKB Tiga Menteri berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kompol Galih di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu. Namun, di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau melalui surat edaran.
“Khusus di Riau, Gubernur telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan pengecualian terhadap beberapa klasifikasi kendaraan pada tanggal 23 Desember,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian tersebut antara lain angkutan ternak, kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok (sembako), logistik kebencanaan, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
“Angkutan ternak, sembako untuk kebutuhan darurat, logistik kebencanaan, dan kebutuhan mendesak masyarakat tidak kami batasi operasionalnya,” tambahnya.
Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tetap beroperasi di lapangan, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah.
“Terhadap kendaraan yang tidak termasuk pengecualian namun masih beroperasi, kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
“Untuk perusahaan yang sebelumnya telah kami sosialisasikan, penindakan diawali dengan teguran. Namun, bagi yang tetap melanggar, kami lakukan tilang elektronik,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa adanya praktik transaksi di lapangan.
“Tidak ada transaksi di tempat. Semua pelanggaran kami capture, masuk ke dashboard ETLE, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama momentum Nataru.
“Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegas Taufiq.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berharap arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan lancar, aman, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan.(***)