Dipanggil Secara Paksa, Pengelola D’Poin Juprian Akhirnya Bersaksi di Sidang Kasus Pil Ekstasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:02:18 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya berhasil menghadirkan Juprian, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) D’Poin/lipo

PEKANBARU, LIPO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya berhasil menghadirkan Juprian, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) D’Poin, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (14/1/2026). Kehadiran Juprian mengakhiri penantiannya setelah empat kali mangkir dari panggilan persidangan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama itu mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.005 butir dengan terdakwa Hendra Ong.

Dalam kesaksiannya, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong mulai bekerja di D’Poin sejak Januari 2022 sebagai manajer operasional.

Ia mengakui mengetahui bahwa mantan anak buahnya tersebut kini tersandung kasus narkotika, namun menegaskan bahwa manajemen D’Poin tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Saya tegaskan, pemesanan maupun peredaran narkoba itu bukan atas nama D’Poin. Saya tidak tahu menahu,” ujar Juprian di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mendalami peran Hendra Ong di lingkungan D’Poin, termasuk dugaan bahwa terdakwa hanya bertugas menyiapkan minuman di ruang karaoke. Pernyataan itu langsung dibantah Juprian.

“Tidak, Yang Mulia. Kami memiliki kontrak kerja yang jelas. Dalam Pasal 4 ayat 8 disebutkan secara tegas bahwa seluruh karyawan dilarang melakukan, menyimpan, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba,” jelasnya.

Juprian mengklaim, sejak awal beroperasi, manajemen D’Poin telah menerapkan aturan ketat terkait larangan narkoba, disertai pengawasan internal terhadap seluruh karyawan.

“Kami melakukan pengawasan. Secara pribadi saya juga selalu mengingatkan karyawan agar menjauhi narkoba,” katanya.

Saat ditanya Hakim Anggota apakah pernah terjadi kasus narkoba di lingkungan D’Poin sejak 2022, Juprian dengan tegas menyatakan tidak pernah.

“Sejak 2022 aman, tidak ada kejadian,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penangkapan terdakwa Hendra Ong tidak terjadi di area atau lingkungan D’Poin. Dalam persidangan terungkap, Hendra Ong menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan ditambah bonus berdasarkan persentase omzet. Juprian menyebutkan, omzet D’Poin dapat mencapai Rp1,6 miliar per bulan.

Menjawab pertanyaan hakim terkait struktur kerja, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong membawahi empat hingga lima orang kapten. Namun, saat ditanya apakah dirinya menerima aliran uang hasil penjualan narkoba, Juprian kembali membantah tegas.

“Tidak benar,” jawabnya singkat.

Juprian juga mengungkapkan bahwa pada 25 Juni 2025, Hendra Ong secara resmi mengajukan pengunduran diri dari D’Poin, dan permohonan tersebut telah disetujui oleh manajemen.

“Dia izin resign dan kami kabulkan. Setelah itu dia berencana membuka tempat hiburan malam baru di Jalan Soekarno Hatta dengan nama Imperial,” ungkapnya.

Sejak proses resign tersebut, Juprian menegaskan tidak ada lagi hubungan kerja maupun komunikasi dengan terdakwa. Bahkan saat Hendra Ong ditangkap, status keduanya sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun.

Menanggapi tudingan terdakwa yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengatur peredaran narkoba, Juprian kembali membantah keras.

“Itu tidak benar, Yang Mulia. Saya bersih,” tegasnya.

Ia juga membantah keterangan saksi lain yang menyebutkan adanya aliran uang narkoba kepadanya.

“Tidak pernah ada aliran uang narkoba ke saya,” pungkasnya.

Di akhir persidangan, Hakim Ketua meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi. Menjawab hal tersebut, Hendra Ong secara singkat membantah seluruh kesaksian Juprian.

“Keterangan saksi salah semua,” ujarnya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(***)

Tags

Terkini