PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat. Dua tersangka berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Ican, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp80 ribu, serta satu sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang haram itu diperoleh melalui perantara HMD,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap HMD di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37) yang diduga sebagai pemasok utama. Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
"Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi," jelasnya.
Misran menambahkan, SZ merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2025. Saat proses penangkapan, tersangka sempat merusak salah satu telepon genggam miliknya diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Rengat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.(***)