PEKANBARU, LIPO — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (9/2/2026) siang.
Seorang pria berinisial HP diamankan petugas bersama barang bukti 24 paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,83 gram. Puluhan paket tersebut diduga kuat telah disiapkan untuk diedarkan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Sungai Sagu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya,” ujar Misran, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut.
"Selain sabu, petugas turut menyita satu unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," jelasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.(***)