Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pelalawan

Senin, 15 Juni 2026 | 16:46:17 WIB
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan/ist

PEKANBARU, LIPO – Respons cepat warga bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Suka Damai, Perumahan Kopkar BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial L.I.R.S (7), warga setempat.

Aksi tak senonoh itu pertama kali dipergoki oleh seorang saksi berinisial FS. Saat kejadian, saksi melihat langsung terduga pelaku melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban di depan rumah. Sontak, saksi berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, warga segera berdatangan dan langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak Polsek Pangkalan Kerinci untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga pelaku diketahui berinisial SZ (44), pria kelahiran Sei Paham, Sumatera Utara. Berdasarkan identitas, ia tercatat sebagai warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan saat ini berdomisili di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pihak kepolisian menerima laporan resmi pada pukul 18.11 WIB di hari yang sama. Setelah itu, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya, Senin (15/6/206).

Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dari potensi tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 415 huruf b.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terbukti mampu mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan rasa aman di lingkungan.

Polres Pelalawan memastikan akan mengusut tuntas perkara ini, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, termasuk dukungan psikologis melalui kerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Dengan komitmen penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.(***)

Tags

Terkini