PEKANBARU , LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai mengusut lebih dalam dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Kasus yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini resmi naik ke penyidikan.
Sebagai langkah awal, tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung bergerak dengan melakukan penggeledahan di kantor Disdik Riau pada Kamis (23/7/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat TV Flat Panel atau Smart Board yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri dan mengumpulkan bukti.
“Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan dokumen ataupun barang apa saja yang telah diamankan dari lokasi.
Lebih lanjut, Zikrullah menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Dengan naiknya status tersebut, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melanjutkan proses penggeledahan.(***)