Pelangsir Sawit Buang Puntung Rokok, Sebabkan Kebakaran 5 Hektare di Inhu

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:30:48 WIB
puntung rokok yang dibuangnya memicu kebakaran lahan hingga mencapai sekitar 5 hektare./ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang pelangsir sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan hukum setelah puntung rokok yang dibuangnya memicu kebakaran lahan hingga mencapai sekitar 5 hektare.

Peristiwa itu terjadi di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Polisi mengamankan pelaku berinisial AF alias EBING pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan warga terkait munculnya api di kawasan Jalur 5 desa tersebut.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar dan telah melahap lahan sekitar lima hektare yang termasuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),” ujar Misran, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga kuat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang pelaku. Berdasarkan pengakuannya, AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir sawit. Setelah selesai mengangkut hasil keenam, ia merokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar kering.

Api dengan cepat membesar dan tak terkendali. Alih-alih berupaya memadamkan atau melapor, pelaku justru meninggalkan lokasi.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, serta mengamankan barang bukti berupa kayu bekas terbakar, parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP baru.

Kapolres Inhu mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan api, terutama di area perkebunan dan hutan yang rawan terbakar.

“Kelalaian sekecil apa pun bisa berdampak besar, merusak lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup untuk melengkapi berkas penyidikan.(***)

Tags

Terkini