Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Oleh PT SPRH

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14:10 WIB
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT SPRH dalam periode 2023 hingga 2024," kata Zikrullah, Kamis (6/8/2026).

Ia menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari unsur komisaris, direksi, hingga pihak eksternal yang terlibat dalam proses studi kelayakan.

Adapun sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH.

Kemudian RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dan MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider guna memperkuat konstruksi hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut,” ujar Zikrullah dalam keterangannya.

Kejati Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah dari sektor minyak dan gas, yang seharusnya memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.(***)

Tags

Terkini