PEKANBARU, LIPO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Kamis (30/7/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 12,46 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung methamphetamine.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy). Hasilnya, dua pria yakni RZM dan seorang lainnya berhasil diamankan di lokasi," kata Noki, Selasa (11/8/2026).
Dari tangan RZM, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 5,45 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam.
Dari hasil interogasi, RZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.
"Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan sejumlah pria, termasuk RDN dan RZP. Dari RDN, ditemukan 16 paket sabu seberat 4,77 gram yang berada di samping kasur miliknya. Sementara dari RZP, ditemukan satu paket sabu seberat 2,24 gram di atas karpet," jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp855 ribu, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dalam pemeriksaan awal, RDN mengaku mendapatkan sabu dari RZP. Sementara RZP menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GTAA yang kini juga masih diburu petugas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.(***)