Dilaporkan ke Bareskrim, KH Musta'in Syafi'i Dapat Pendampingan Hukum Dari Advokat Asal Riau

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:03:50 WIB
Mirwansyah, SH MH/lipo

PEKANBARU, LIPO – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, KH Musta’in Syafi’i dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan isi ceramah yang disampaikan kiai asal Tebuireng tersebut.

Pengaduan dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8/2026). Dalam laporan itu, KH Musta’in Syafi’i disebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, hingga penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari kalangan alumni Tebuireng. Melalui Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT), mereka menyatakan siap mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Advokat asal Riau sekaligus alumni Tebuireng, Mirwansyah, SH MH, ditunjuk sebagai koordinator tim. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum, namun proses tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak disalahgunakan.

“Kami menghormati hukum, tetapi menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk membungkam pandangan maupun nasihat seorang ulama,” ujar Mirwansyah, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, TAAT tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang meluas, apalagi menjelang Muktamar NU ke-35 yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Ia menilai, momentum Muktamar seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang memperkuat persatuan dan musyawarah di internal NU, bukan justru memicu perpecahan.

“Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui tabayun, dialog, serta proses hukum yang adil. Bukan melalui potongan video, kutipan di luar konteks, ataupun narasi yang berpotensi menyesatkan di media sosial,” tegasnya.

Mirwansyah juga memastikan TAAT akan memberikan pendampingan hukum kepada KH Musta’in Syafi’i sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga hak-hak hukum yang bersangkutan.

“Kami tidak mencari konflik, tetapi juga tidak akan tinggal diam jika ulama diperlakukan tidak adil atau dijadikan objek kegaduhan,” tambahnya.

TAAT turut meminta aparat penegak hukum agar menangani laporan tersebut secara objektif dan transparan, dengan mengedepankan alat bukti yang sah. Selain itu, semua pihak diimbau untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi sebelum proses hukum selesai.(***)

Tags

Terkini