PELALAWAN, LIPO -Batin Mudo Gondai Firmansyah membantah keras dirinya yang membawa Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara ke Pangkalan Gondai. Masuknya KSO ke Desa Pangkalan Gondai adalah murni kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara.
'Tak ada kewenangan saya untuk itu. Masuknya KSO Agrinas ke Pangkalan Gondai adalah murni kebijakan dari PT. Agrinas Palma Nusantara,"kata Firmansyah, Rabu (2/09/2026).
Dijelaskan Batin Firmansyah, adanya sedikit konflik warga Desa Pangkalan Gondai dengan Pemegang Kerja Sama Operasi (KSO) PT AGRINAS PALMA NUSANTARA ( PT AGN ) yang terjadi saat ini, murni akibat mis komunikasi.
"Ini murni miskomunikasi, serta tak berjalannya fungsi dari Pemerintah Desa Pangkalan Gondai dalam hal menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang KSO," Jelasnya.
Karena kata Batin Firman, pihak KSO sudah menyurati Pemerintah Desa Pangkalan Gondai meminta bantuan personel atau pendamping yang akan mendata kebun masyarakat untuk di inventarisir lahan sawit masyarakat beserta luas serta pemiliknya.
Tujuan pihak KSO ini dijelaskan dalam surat bertanggal 13 Agustus 2026, agar dalam pendataan dapat ditentukan mana lahan masyarakat, mana lahan milik cukong. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan masyarakat.
"Lahan-lahan yang benar-benar milik masyarakat ini nantinya akan diajukan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikeluarkan dari Peta Rencana Kerja pihak KSO," terang Batin Firmansyah.
Namun sayangnya tambah Firmansyah, hingga saat ini permintaan Pihak KSO tersebut belum dipenuhi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai. "Sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan-lahan mereka ini akan dikeluarkan dari Peta Rencana Kerja Pihak KSO. Malah masyarakat menerima informasi sebaliknya. Ini yang sangat disayangkan,"sebut Batin Mudo Firmansyah.
Informasi yang diketahui Batin Firmansyah, awalnya Pemerintah Desa Pangkalan Gondai sudah menunjuk beberapa persanel untuk mendata kebun-kebun warga tersebut, namun saat ini tak diketahui kerjanya.
Menurut Batin Mudo Firmansyah, ini jelas kesalahan Pemerintah Desa menutupi permintaan pihak KSO, sehingga menimbulkan miskomunikasi. "Kenapa informasi ini ditutupi, apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak-pihak lain?," tanya Firmansyah.
Sebagai pemangku adat setempat, Batin Mudo Gondai Firmansyah memastikan dirinya akan meminta pihak KSO dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengeluarkan kebun-kebun warga dari areal kerja KSO.
"Sehingga nantinya lahan anak kemanakan itu clean and clear akan di keluarkan dari peta kerja KSO. Informasinya pihak Desa sudah menunjuk petugas juru ukur dan inventarisasi, tapi sampai saat ini tak bekerja. Kita tak tahu kenapa terjadi demikian," kata Batin Mudo Firmansyah.
Karena surat pihak KSO tidak disampaikan ke masyarakat oleh pemerintah Desa Pangkalan Gondai, maka masyarakat tidak mendapat informasi secara utuh. "Ini yang kami tangkap mis komunikasi. Kita tidak tau ada apa dengan kepala Desa Pangkalan Gondai apakah ada tekanan dari pihak lain atau macam mana,"tanya Firmansyah.
Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman, belum bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. Sementara Sekretaris Desa Zariyatno membenarkan, surat dari pihak KSO tersebut.
"Memang benar sudah ada surat masuk ke pemerintahan Desa. Yang pertama surat dari KSO PT ABAH tertanggal 13 Agustus 2026 tentang bantuan dan pendampingan dari desa untuk melakukan Inventarisir / pendataan kebun masyarakat supaya nanti di keluarkan dari Areal kerja KSO PT ABAH. Yang kedua surat dari kelompok tani Green Palma Sejahtera tertanggal 20 Agustus 2026 meminta hal yang sama,"jelas Zuriyatno.
Sekdes Zuriyatno menambahkan pihaknya sudah memohonkan untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi memang sudah direncanakan namum belum terealisasi.(***)