Kenalan di Aplikasi WALLA, Remaja di Pekanbaru Jadi Korban Curas, iPhone Rp18 Juta Raib

Kenalan di Aplikasi WALLA, Remaja di Pekanbaru Jadi Korban Curas, iPhone Rp18 Juta Raib
Remaja Terduga Pelaku Curat Diamankan Polisi

PEKANBARU, LIPO – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial SH menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Kamis (9/7/2026).

Korban kehilangan satu unit iPhone 14 Plus senilai sekitar Rp18 juta. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Rumbai mengamankan 6 orang terduga pelaku. Mereka adalah AP (21), MR (18), RV (23), MS (18), RD (24), dan AD (21).

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon mengatakan, kasus berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat aplikasi WALLA.

"Korban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu," kata Rafles, Rabu (2/9/2026).

Pada malam kejadian, MR menjemput korban dari kosnya di Jalan Ronggowarsito dan membawanya ke Jalan Lingkar Danau Buatan. Di lokasi, korban sudah ditunggu pelaku lain.

AP datang menggunakan sepeda motor dengan AD sebagai penumpang. Saat korban bersama MR di lokasi, AP dan AD memepet korban.

MR lalu memiting leher korban, sementara AD memukul wajah korban hingga terjatuh. Saat korban tak berdaya, AD mengambil iPhone milik korban.

"Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," ujar Rafles.

Atas kejadian tersebut, korban  melapor ke Polsek Rumbai.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan. Hampir sebulan kemudian, polisi mendapat info keberadaan pelaku.

Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tiga pelaku AP, MR dan AD diamankan di acara hiburan rakyat orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut," kata Rafles.

Saat diperiksa, mereka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan RV, MS dan RD.

"Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa," ujarnya.

Barang bukti satu unit iPhone 14 Plus warna biru milik korban turut disita.

Keenam terduga pelaku kini masih diperiksa di Polsek Rumbai. Mereka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya," tutup Rafles.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Curat

Index

Berita Lainnya

Index