Oknum Polisi di Pelalawan Terjerat Kasus Asusila dan Aborsi, Kini Ditahan di Rutan Propam

Oknum Polisi di Pelalawan Terjerat Kasus Asusila dan Aborsi, Kini Ditahan di Rutan Propam
Mapolres Pelalawan/ist

PEKANBARU, LIPO – Polres Pelalawan memastikan penanganan tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya, Briptu YW, personel Sat Samapta. Kasus ini mencuat setelah menjadi sorotan di media massa dan media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan, Briptu YW terbukti melakukan hubungan persetubuhan di luar pernikahan serta perbuatan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Unit Provost Polres Pelalawan telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Dalam laporan itu, Briptu YW diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal.

Hingga Sabtu (16/8/2026), proses penyidikan kode etik terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di Unit Provost Polres Pelalawan. Pemeriksaan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Selain proses internal, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana umum. Orang tua korban RF telah melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU pada 13 Agustus 2026.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan, AKP Lambok Hendriko, melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Saat ini, Briptu YW telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index