MERANTI, LIPO – Upaya pengiriman 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang agen berinisial IS (54) yang diduga berperan merekrut dan memberangkatkan para calon pekerja melalui jalur ilegal.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan rombongan calon PMI melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, kami mendapat informasi mengenai adanya rencana pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia," kata Apri, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelair bersama personel langsung melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan 10 calon PMI berada di dalam pelabuhan. Polisi juga mendapati seorang koordinator rombongan tengah membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon pekerja.
Seluruh rombongan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui 10 calon PMI tersebut merupakan warga Kepulauan Meranti yang hendak bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia.
Namun keberangkatan mereka diduga menggunakan modus paspor wisata.
"Modusnya, mereka dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka direncanakan bekerja selama 27 hari, kemudian dipulangkan sebelum masa berlaku paspor habis," jelas Apri.
Skema tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian terkait aktivitas bekerja di Malaysia dengan menggunakan dokumen perjalanan untuk kunjungan wisata.
Biaya perjalanan para calon PMI awalnya ditanggung agen. Selanjutnya, biaya tersebut akan dipotong dari upah yang diterima para pekerja setelah bekerja di Malaysia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, IS berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan.
"Dari pemeriksaan, IS mengaku telah menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, dia disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan," ungkap Apri.
Dalam jaringan tersebut, Tan disebut bertugas menjemput para pekerja setelah tiba di Malaysia dan mengarahkan mereka ke lokasi perkebunan. Sementara IS memperoleh keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buku paspor RI, 10 tiket kapal MV Transjet, 1 unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," pungkas Apri.*****