Polres Rohul Bongkar Dugaan TPPO Libatkan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diamankan

Polres Rohul Bongkar Dugaan TPPO Libatkan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diamankan
Ilustrasi/F: int

ROHUL, LIPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP. Keduanya kini menjalani penyidikan intensif di Polres Rokan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO dan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Tony.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan TPPO di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak cepat melakukan tindakan awal dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, perkara diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Hasilnya, penyidik mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban TPPO.

Polisi juga mengungkap keterkaitan perkara dengan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan fakta-fakta lain dalam kasus tersebut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Trafficking

Index

Berita Lainnya

Index