Satreskrim Polres Siak Ungkap 3 Kasus Karhutla, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Siak Ungkap 3 Kasus Karhutla, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

SIAK, LIPO - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengungkap 3 perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya,” jelas Polres Siak melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H, Senin (07/09/26).

Kasus pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT. Bumi Siak Pusako, Dayun KM 83, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Peristiwa terjadi Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kawasan hutan produksi.

Dalam kasus ini, pada Minggu, 6 September 2026, penyidik menetapkan 2 orang tersangka berinisial MS dan MPS. 

Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan. Akibat perbuatannya, luas lahan yang terbakar mencapai 37 hektar.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cangkul, 1 buah mesin rumput, 1 buah parang, 1 karung goni berisi pupuk dolomit yang sudah digunakan sebagian, 1 mesin semprot rumput, dan 1 jerigen warna merah berisi minyak jenis pertalite.

Kasus kedua di areal perizinan konsesi HTI PT. Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejadian pada Jumat, 7 Agustus 2026 di dalam areal konsesi PT. Arara Abadi.

Dalam kasus ini, pada Minggu, 6 September 2026, penyidik menetapkan 1 orang tersangka berinisial YT. Tersangka diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan membakar hutan dan lahan. Luas lahan yang terbakar 1,3 hektare.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 cangkul, 1 mesin chainsaw, 2 parang, 1 dodos, 1 bibit pohon kelapa sawit, 1 botol pertalite, 1 botol bio solar, 1 botol oli, dan 3 kayu bekas terbakar.

Kasus ketiga di Sungai Betung RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Kejadian pada Minggu, 6 September 2026. 

Di lokasi yang sama penyidik langsung menetapkan 1 orang tersangka berinisial SBNG. Tersangka diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. Luas lahan terbakar 0,9 hektar.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 ember warna kuning, 1 mancis warna hijau, 1 batang kayu dengan ujung diikat karung goni plastik warna putih yang digunakan untuk memadamkan api, dan 2 batang kayu bekas terbakar.

“Secara keseluruhan, total luas lahan yang terbakar dari 3 perkara ini mencapai 39,2 hektar,” ungkapnya. 

Polres Siak menegaskan akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena merupakan tindak pidana.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index