PEKANBARU, LIPO – Pendekatan kepolisian di era digital tidak lagi bisa bertumpu pada pola reaktif. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pemolisian modern harus bergerak ke arah pencegahan berbasis data dan penguatan kesadaran lingkungan sebagai bagian dari keamanan publik.
Hal itu disampaikan Herry saat memberikan kuliah umum di Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Senin (14/9/2026), di hadapan ratusan mahasiswa. Ia mengangkat tema Policing, Data & Ecological Security yang menyoroti pentingnya transformasi cara kerja kepolisian.
Menurutnya, penggunaan data kini menjadi kunci dalam membaca potensi gangguan keamanan sebelum terjadi. Polisi dituntut mampu mengolah informasi untuk memetakan risiko, bukan sekadar merespons kejadian.
“Pemolisian harus bergeser dari response ke anticipation. Data harus menjadi dasar dalam setiap keputusan operasional,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, perubahan paradigma tersebut mendorong pergeseran dari sekadar pengolahan data kejahatan menuju risk intelligence atau kecerdasan berbasis risiko. Pendekatan ini memungkinkan aparat melakukan intervensi lebih awal terhadap potensi ancaman.
Salah satu contoh penerapannya terlihat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Herry menyebut, pengendalian karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menggabungkan data klimatologi, kondisi hidrologi, patroli lapangan, hingga pendekatan sosial.
Meski demikian, ia menekankan bahwa teknologi bukan solusi tunggal. Penanganan persoalan keamanan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan, membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Keamanan publik bukan hanya tanggung jawab polisi. Ini adalah proses bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tenaga kesehatan, hingga masyarakat,” tegasnya.
Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi dasar konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau. Dalam konsep ini, aspek ekologi ditempatkan sebagai bagian integral dari keamanan masyarakat.
Herry menilai, perlindungan terhadap manusia tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga lingkungan. Kerusakan ekosistem, kata dia, akan berdampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
Dalam implementasinya, Green Policing dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yakni preventif, represif, dan restoratif. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi, sistem peringatan dini, patroli, serta pelibatan masyarakat.
Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Namun, keberhasilan tidak hanya diukur dari proses hukum, melainkan juga dari upaya pemulihan ekosistem yang terdampak.
“Penegakan hukum harus diikuti dengan restorasi lingkungan. Itu menjadi indikator penting keberhasilan,” kata Herry.
Ia juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung transformasi tersebut. Kampus dinilai mampu menjembatani persoalan di lapangan menjadi kebijakan berbasis riset dan evaluasi ilmiah.
Kolaborasi antara Polda Riau dan Universitas Hang Tuah Pekanbaru diharapkan dapat memperkuat implementasi Green Policing, khususnya dalam pengembangan kajian, pengukuran dampak, hingga formulasi kebijakan.
“Policing ke depan harus terintegrasi—menggabungkan data, teknologi, hukum, kolaborasi, dan ekologi untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru Prof. Ns. Lita menegaskan komitmen kampus dalam menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan lapangan. Menurutnya, mahasiswa perlu terhubung langsung dengan praktisi agar ilmu yang diperoleh tidak berhenti di ruang kelas.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Universitas Hang Tuah Pekanbaru Zainal Abidin. Ia menilai perkembangan teknologi dan pemanfaatan data menuntut mahasiswa memiliki kemampuan berpikir kritis serta memahami aspek hukum dan etika dalam penggunaannya.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan lahir sumber daya manusia yang tidak hanya profesional, tetapi juga mampu menjawab tantangan kompleks di tengah masyarakat.(***)