Sengketa Lahan Warga dengan PT RAPP Sampai ke Gedung DPRD Riau, Kelebihan Ratusan Hektare Jadi Sorotan

Sengketa Lahan Warga dengan PT RAPP Sampai ke Gedung DPRD Riau, Kelebihan Ratusan Hektare Jadi Sorotan
DPRD Riau Lakukan Mediasi Soal Komplik Lahan dengan Masyarakat

PEKANBARU, LIPO - Komisi III DPRD Riau menggelar rapat terkait permasalahan lahan antara PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dengan masyarakat di beberapa desa, Senin 14 September 2026. Rapat ini membahas hak-hak warga yang tergabung dalam kelompok tani SKB, terutama di Desa Pangean dan Desa Kenegerian Kuntu.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa berdasarkan perjanjian yang disetujui, lahan yang digunakan PT RAPP di Kenegerian Kuntu seluas 1.500 hektare. Namun, menurut pengamatan warga, lahan yang dipakai mencapai 1.865 hektare. Artinya, ada kelebihan sekitar 285 hektare.


"Kelebihan lahan ini yang dituntut masyarakat agar dikembalikan kepada mereka, atau dijadikan bagian dari bentuk kemitraan dengan masyarakat Desa Kenegerian Kuntu," ujar Edi Basri.

Sementara itu, untuk kelompok tani SKB di Pangean, masyarakat selama ini memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 3.000 hektare berdasarkan MoU yang sudah berjalan. Selama ini mereka menerima kompensasi sebesar Rp300 juta per daur (per kali panen). Kesepakatan terakhir sudah naik menjadi Rp400 juta per daur.

Namun, ke depan masyarakat meminta nilai kompensasi ditambah karena lahan yang digunakan cukup luas dan jumlah anggota kelompok tani sekitar 400 orang. Menurut warga, nilai kompensasi yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan rasio lahan dan jumlah anggota.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan soal permintaan tambahan kompensasi ini, dan bagaimana penyelesaiannya masih dibahas," jelas Edi Basri.

Menurut keterangan petugas DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Riau, ada solusi yang telah disiapkan pemerintah, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang kemitraan lahan posesi dengan masyarakat, serta SK Menhut Nomor 185 Tahun 2025.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sengketa Lahan

Index

Berita Lainnya

Index