Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Siak Diringkus Polisi

Ahad, 27 September 2026 | 12:47:11 WIB
Pelaku kekerasan seksual diamankan/isr

PEKANBARU, LIPO – Aksi bejat seorang pria dewasa berinisial YA (41) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terhenti. Ia dibekuk Tim Opsnal Polsek Tualang setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kampung Tualang, setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Teguh, Ahad (27/9/2026).

Kasus ini sendiri bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Tualang pada 5 Juli 2026. Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku saat berada di rumah.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul bersama Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait kemudian melakukan penangkapan terhadap YA.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Segera laporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Dan yang tidak kalah penting, jangan menyebarluaskan identitas korban demi menjaga masa depan anak,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tags

Terkini