Habis BRGM, Terbitlah BPGMN

Habis BRGM, Terbitlah BPGMN
Agung Wicaksono, S.IP., MPA., Ph.D/ist

Kamis, 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto bertemu lebih dari dua puluh ilmuwan gambut. Seusai pertemuan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BRIN Arif Satria mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Pengumuman itu datang ketika asap belum benar-benar pergi dari Sumatera dan Kalimantan.

Kabar ini patut disambut. Namun, ada satu pertanyaan yang harus dijawab sebelum badan itu diberi kantor, pegawai, dan anggaran: apa yang membedakannya dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibubarkan tujuh belas bulan lalu?

Menteri Kehutanan sudah memberi jawaban. BRGM, katanya, "semacam salah satu dirjennya KLHK", sementara BPGMN akan langsung berada di bawah Presiden. Jawaban itu tidak cocok dengan dokumen hukumnya. Perpres No 1/2016 menyebut Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpres No 120/2020 memakai rumusan yang sama untuk BRGM. Jika pembedanya hanya letak kotak di bagan organisasi, BPGMN sedang disiapkan untuk mengulang nasib pendahulunya.

Saya berpendapat, kebakaran gambut terus berulang karena negara belum pernah memberi satu lembaga pun tiga hal sekaligus: umur yang panjang, kewenangan atas lahan konsesi, dan akar yang kuat di desa. BPGMN baru berarti jika dirancang untuk memenuhi ketiganya.
Warisan yang diputus BRG lahir dari bencana.

Kebakaran 2015 menghanguskan sekitar 2,6 juta hektar lahan, dan Bank Dunia menaksir kerugiannya sekitar 16 miliar dollar AS, lebih dari Rp200 triliun. Presiden Joko Widodo membentuk BRG pada Januari 2016 dengan target memulihkan 2 juta hektar gambut dalam lima tahun. Pada akhir 2020, lembaga ini diperpanjang menjadi BRGM dengan target 1,2 juta hektar gambut dan 600.000 hektar mangrove, serta masa tugas hingga 31 Desember 2024.

Pendekatannya dikenal sebagai 3R: membasahi kembali gambut yang kering, menanami kembali lahan yang rusak, dan menghidupkan kembali mata pencaharian warga. Menurut data resmi yang dikutip Mongabay, BRGM merestorasi 1,6 juta hektar gambut di luar konsesi dan membangun 22.349 unit sumur bor, sekat kanal, dan kanal timbun. Rehabilitasi mangrovenya tertinggal jauh dari target, sekitar 84.000 hektar.

Catatan kritisnya juga nyata. Pantau Gambut mendapati 52 persen lokasi pembasahan masih rawan terbakar. Sekat kanal yang tidak dirawat akan jebol, dan gambut kembali kering. Pekerjaan semacam ini menuntut pemeliharaan bertahun-tahun, sementara lembaganya diberi tanggal kedaluwarsa.

Lembaga Bertambah, BRGM Ditinggal
Pemerintah memilih tidak memperpanjang masa tugas BRGM. Pada April 2025, surat Menteri Sekretaris Negara menegaskan pembubarannya dan membagi tugasnya ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Publik tidak pernah melihat evaluasi terbuka tentang apa yang berhasil, apa yang gagal, dan siapa yang melanjutkan pekerjaan di desa-desa dampingan.

Keputusan itu janggal jika dilihat berdampingan dengan kebijakan kelembagaan pemerintah yang sama. Kabinet Merah Putih lahir dengan 48 kementerian, naik dari 34 pada kabinet sebelumnya. Sembilan kementerian dipecah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini menjadi dua. Badan baru terus dibentuk, di antaranya Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Badan Penyelenggara Haji, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dan Danantara, yang diluncurkan di Istana Merdeka pada 24 Februari 2025. Dua bulan kemudian, BRGM diakhiri lewat sepucuk surat.

Pemerintah jelas punya kemauan politik untuk membentuk lembaga. Yang tidak tampak adalah kemauan mempertahankan satu lembaga yang pekerjaannya belum selesai. Pesan yang tertangkap publik, gambut belum dianggap urusan strategis sampai asap kembali datang.

Harga Tujuh Belas Bulan
Harga pilihan itu dibayar selama tujuh belas bulan. Setelah BRGM bubar, Menteri Kehutanan menyebut penanganan gambut dikerjakan secara "keroyokan" lintas kementerian. Pada Juli 2025, ia sendiri menyebut lebih dari 80 persen lahan yang terbakar tahun itu adalah gambut.

Sepanjang semester pertama 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 107.465 hektar lahan terbakar secara nasional. Di Riau, tempat saya mengajar, luasnya 15.478 hektar dan didominasi gambut. Pada Juli dan Agustus, kabut asap diperkirakan menyelimuti sekitar 14,5 juta warga.

Api juga kembali ke tempat yang sama. Olahan data titik panas oleh Zona Utara menunjukkan 34,7 persen titik panas 2026 muncul di lahan yang pernah terbakar dalam lima belas tahun terakhir. Di Kalimantan, separuh titik panas berada di areal konsesi.

Soal Kewenangan
Angka terakhir itu menunjuk ke inti persoalan. Capaian restorasi BRGM tercatat di luar konsesi. Di dalam konsesi, kewajiban memulihkan gambut ada pada pemegang izin di bawah pengawasan kementerian, sementara badan restorasi sebatas melakukan supervisi. Lahan warga yang sudah dibasahi tetap terancam jika kebun di sebelahnya terus menguras air lewat kanal.

Koordinasi juga terbukti lemah ketika tugas BRGM dibagi tiga. Pemerintah daerah, yang menerbitkan izin perkebunan dan paling dekat dengan desa, sering tertinggal dari pusat. Pagu BNPB 2026 turun dari Rp4,49 triliun menjadi Rp491 miliar. Kepala BNPB memastikan dana operasi darurat tetap tersedia lewat Kementerian Keuangan. Artinya, negara siap membayar pemadaman, tetapi ruang untuk pencegahan menyempit. Padahal pencegahan jauh lebih murah.

Nama badan baru ini memuat kata "mangrove", tetapi pengumumannya hanya menyebut enam provinsi rawan kebakaran: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Papua, dengan gambut dan mangrove yang luas, tidak disebut. Begitu pula provinsi pesisir yang dulu menjadi sasaran rehabilitasi mangrove BRGM. Kesan yang muncul, BPGMN dirancang sebagai badan antiasap.

Taruhannya lebih besar daripada asap. Target FOLU Net Sink 2030 sangat bergantung pada gambut dan mangrove, dan satu musim kebakaran bisa menghapus penyerapan karbon bertahun-tahun. Bagi warga desa gambut, taruhannya mata pencaharian. Petani yang tidak punya cara lain membuka lahan akan tetap membakar, berapa pun spanduk larangan yang dipasang.

Rancangan yang Dibutuhkan
Pertama, hapus tanggal kedaluwarsa. Gambut yang sudah dibasahi harus dijaga tetap basah setiap musim kemarau. Badan yang mengurusnya perlu bersifat tetap, dan mandatnya dikaitkan dengan PP No 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut agar tidak bergantung pada selera politik lima tahunan.

Kedua, beri kewenangan atas konsesi. PP 57/2016 menyatakan gambut budidaya rusak jika muka air tanahnya lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan. BPGMN perlu berhak memeriksa angka itu di areal perusahaan, mengumumkan hasilnya, dan merekomendasikan sanksi kepada pemberi izin.

Ketiga, jadikan desa unit kerja utama. Pendampingan Desa Peduli Gambut berhenti bersama BRGM. BPGMN perlu melanjutkannya dengan pendamping tetap dan menghubungkannya dengan Dana Desa. Usaha di gambut basah, seperti sagu dan kopi liberika di Kepulauan Meranti, perlu dibantu pasar dan pembiayaannya agar lebih menguntungkan daripada membakar.

Keempat, ukur hasil, jangan berhenti pada keluaran. Jumlah sekat kanal tidak menjawab apakah gambut tetap basah. Ukuran yang lebih jujur adalah luas lahan terbakar di areal restorasi dan tinggi muka air di titik pantau. Data itu perlu dibuka ke publik dan diperiksa dewan ilmiah yang independen.

Kelima, beri mangrove mandat, target, provinsi sasaran, dan anggarannya sendiri. Tanpa itu, huruf M dalam nama badan ini hanya akan menjadi hiasan.

Ukuran keberhasilan
BPGMN akan dinilai pada musim kemarau berikutnya, bukan pada hari pelantikan kepalanya. Ukurannya sederhana: apakah luas lahan terbakar terus turun, apakah desa gambut punya penghasilan tanpa api, dan apakah badan ini masih bekerja setelah pergantian Presiden.

Sepuluh tahun BRG dan BRGM mengajarkan bahwa restorasi gambut tidak bisa dikelola sebagai proyek berjangka. Gambut basah perlu diperlakukan sebagai infrastruktur publik yang dirawat setiap tahun oleh lembaga tetap, dengan anggaran pemeliharaan rutin. Jika BPGMN dibangun dengan cara pikir itu, tujuh belas bulan tanpa BRGM akan tercatat sebagai jeda yang mahal tetapi memberi pelajaran. Jika tidak, beberapa tahun lagi kita akan menulis judul serupa, dengan singkatan yang berbeda.

Agung Wicaksono, S.IP., MPA., Ph.D.
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Islam Riau / Pengamat Karhutla dan Gambut***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gambut

Index

Berita Lainnya

Index