RENGAT, LIPO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 resmi kandas di DPRD. Tak kehabisan akal, Pemkab Inhu langsung bergerak meminta arahan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Kepastian penolakan itu terjadi dalam rapat paripurna DPRD Inhu pada 29 September 2026 lalu. Dalam voting terbuka yang dihadiri 38 anggota dewan, hasilnya telak: 25 anggota menolak dan hanya 13 yang setuju.
Gagalnya APBD Perubahan ini membuat Pemkab Inhu harus putar otak agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak berhenti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, membenarkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau.
"Dalam rapat paripurna DPRD, Rencana Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak disetujui. Untuk itu kami melakukan koordinasi dan meminta arahan kepada Pemprov Riau," kata Zulfahmi, Rabu (7/10/2026).
Koordinasi dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhu bersama Sekda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga Ketua TAPD Provinsi Riau. Tujuannya satu, memastikan langkah selanjutnya tetap sesuai koridor hukum.
Padahal, sebelum paripurna, Pemkab mengaku sudah melakukan komunikasi intensif dengan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi di DPRD. Namun upaya lobi itu berujung buntu.
Tak hanya berhenti di Pemprov Riau, Pemkab Inhu juga berencana naik satu level dengan berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan agar program kerja pemerintah daerah tetap dapat berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegas Zulfahmi.
Pemkab Inhu memastikan akan menyesuaikan program kerja dengan mekanisme anggaran yang berlaku pasca-penolakan tersebut. Opsi yang paling mungkin adalah tetap berjalan dengan APBD murni tanpa perubahan.
Langkah ini diambil agar pelayanan dasar dan pembangunan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Inhu tetap bisa dilaksanakan.*****