Kejagung Telusuri Kaitan PT Timah Unit Kundur dalam Skandal Tambang PT PMM 2018-2026

Kejagung Telusuri Kaitan PT Timah Unit Kundur dalam Skandal Tambang PT PMM 2018-2026
Ilustrasi/F: LIPO

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Prima Mineral Mandiri (PT PMM) mulai menyeret nama BUMN tambang.

Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi kunci dari PT Timah Unit Kundur pada Rabu (7/10/2026).

Saksi berinisial S dari PT Timah Unit Kundur dimintai keterangan terkait perkara PT PMM yang diduga melakukan penambangan mineral bukan logam secara ilegal dan merugikan negara dalam kurun 2018 s.d. 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan saksi dari PT Timah ini menjadi sinyal bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tumpang tindih lahan dan kerja sama tidak sah antara PT PMM dengan area konsesi di sekitar wilayah operasional PT Timah di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pulau Kundur selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil timah dan mineral ikutan seperti pasir kuarsa, kaolin, dan granit. PT PMM diduga mengeksploitasi mineral bukan logam tersebut tanpa izin yang lengkap atau dengan modus meminjam bendera perusahaan lain.

Penyidik mendalami apakah ada pembiaran atau bahkan fasilitasi dari oknum di PT Timah Unit Kundur terhadap aktivitas PT PMM, sehingga perusahaan tersebut bisa leluasa menambang dan menjual hasil tambang selama 8 tahun.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Seperti diketahui, tata kelola mineral bukan logam kerap luput dari pengawasan, padahal nilai ekonominya sangat besar untuk industri kaca, keramik, dan konstruksi. Dugaan korupsi bisa muncul dari tidak dibayarkannya royalti, pajak, hingga kerusakan lingkungan yang tidak direklamasi.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini hingga ke akar.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.

Penyidikan masih terus berjalan dan saksi dari PT Timah lainnya kemungkinan besar akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index