KSO Pertamina EP dan Perseroda Bekasi Bermasalah, Kejagung Kejar Aliran Dana 2009-2024

KSO Pertamina EP dan Perseroda Bekasi Bermasalah, Kejagung Kejar Aliran Dana 2009-2024
Ilustrasi/F: LIPO

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.

Pada Rabu (7/10/2026), penyidik memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun, dari 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Adapun saksi yang diperiksa adalah inisial J, I, dan S yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta inisial IAB dari pihak swasta, Foster Oil & Energy.

Fokus penyidikan mengarah pada pengelolaan Participating Interest (PI) 10% yang merupakan hak daerah atas pengelolaan wilayah kerja migas. Sesuai regulasi, PI 10% wajib ditawarkan kepada BUMD daerah penghasil.

Namun dalam praktiknya, KSO antara PT Migas Perseroda Bekasi dengan PT Pertamina EP diduga sarat penyimpangan. BUMD diduga hanya menjadi kendaraan, sementara keuntungan justru mengalir ke pihak ketiga, yakni Foster Oil & Energy sebagai mitra.

Penyidik mendalami peran para ASN Pemkot Bekasi yang diduga terlibat dalam proses penunjukan dan persetujuan KSO tersebut, serta aliran dana bagi hasil yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus korupsi PI 10% migas yang tengah diusut Kejagung di berbagai daerah. Modus serupa banyak ditemukan, di mana BUMD tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial, sehingga menggandeng swasta yang akhirnya menguasai keuntungan.

Kejagung menegaskan proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.

Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah tersebut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index