JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tambang batubara PT Citra Cemerlang Makmur (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi, Rabu (7/10/2026).
Sebanyak 4 orang saksi diperiksa untuk mendalami perkara yang diduga terjadi dalam kurun waktu 12 tahun, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan keempat saksi berasal dari dinas yang berkaitan langsung dengan perizinan dan tata ruang tambang.
Mereka yang diperiksa adalah inisial TN merupakan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, inisial AH merupakan pegawai DPMPTSP Kabupaten Nunukan, inisial EPS merupakan pegawai DPMPTSP Kabupaten Nunukan, dan inisial R adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.
Pemeriksaannya sendiri difokuskan pada proses penerbitan izin, perpanjangan, serta pengawasan aktivitas tambang PT CCM di wilayah Nunukan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu malam.
Menurut Anang, penyidik mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tambang yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
Kasus PT CCM sendiri menjadi perhatian karena aktivitas tambangnya berlangsung cukup lama tanpa penindakan yang jelas, meski diduga bermasalah secara perizinan.
Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus dilakukan untuk membuat terang konstruksi perkara.*****