JAKARTA, LIPO - Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Prima Sumber Makmur Indonesia (PT PSMI) di Provinsi Lampung terus digenjot Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi pada Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan areal milik PT INHUTANI V yang diduga diserobot untuk aktivitas perkebunan PT PSMI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan dua saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah dan pihak perusahaan.
Mereka yang diperiksa adalah berinisial BS dari Kementerian Kehutanan, dan inisial V dari Finance PT PSMI.
Saksi BS didalami keterangannya terkait mekanisme perizinan pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan, serta pengawasan terhadap areal INHUTANI V di Lampung. Sementara saksi V diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan perusahaan dari pengelolaan lahan hutan tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.
Dugaan korupsi ini mencuat karena PT PSMI diduga mengelola ribuan hektar kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan yang sah dari Kementerian Kehutanan. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hutan.
Kasus serupa di beberapa daerah sebelumnya juga banyak ditemukan, di mana perusahaan perkebunan beroperasi di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung dengan modus tumpang tindih izin.
Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat yang memberikan fasilitas.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.
Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi maupun penetapan tersangka dalam waktu dekat.*****