3.395 Hektare Lahan Hangus di Riau, 65 Orang Jadi Tersangka Karhutla!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34:42 WIB
Karhutla di Riau/ist

PEKANBARU, LIPO – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus bergulir. Polda Riau bersama jajaran telah menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara karhutla, dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.395 hektare.

Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan dampak kebakaran paling luas. Dari keseluruhan lahan yang terbakar dalam perkara tersebut, sekitar 2.507 hektare berada di wilayah ini.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa Pelalawan mencatat luasan lahan terbakar terbesar dibandingkan wilayah lain yang masuk dalam penanganan perkara karhutla.

"Paling luas lahan terbakar di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan luasan lahan 2.507 hektare," ujar Teddy, Jumat (16/10/2026).

Selain Pelalawan, Kabupaten Bengkalis juga menjadi wilayah dengan penanganan perkara yang menonjol. Jumlah tersangka terbanyak tercatat berasal dari Polres Bengkalis dan Polres Pelalawan.

Teddy menegaskan, penanganan puluhan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Riau.

"Penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kami dalam menindak dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Polda Riau memastikan proses hukum terhadap perkara karhutla terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Besarnya luas lahan yang terbakar, terutama di Kabupaten Pelalawan, menjadi gambaran seriusnya dampak karhutla yang ditangani aparat penegak hukum di Provinsi Riau.(***)

Tags

Terkini